Jokowi Bawa Pulang Map Hitam dari Bareskrim: Isi Ijazah dan Jawaban Atas 22 Pertanyaan Polisi
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan keterangan resmi kepada penyidik Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Usai diperiksa, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan total 22 pertanyaan dari penyidik, yang sebagian besar menyangkut riwayat pendidikan formal dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Ada 22 pertanyaan. Ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA sampai universitas, juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa. Saya kira di sekitar itu,” kata Jokowi kepada awak media.
Jokowi Tegaskan Penuhi Undangan, Bukan Pemanggilan Paksa
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa kehadirannya di Bareskrim hari ini berdasarkan undangan resmi dari penyidik, bukan karena pemanggilan paksa.
“Saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk menyampaikan keterangan atas aduan dari masyarakat, dan saya memenuhi undangan itu,” jelasnya.
Langkah ini diambil Jokowi guna menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum, sekaligus merespons polemik yang telah berkembang di publik mengenai keabsahan dokumen pendidikannya.
Ambil Ijazah yang Sebelumnya Diserahkan ke Bareskrim
Tak hanya memberikan keterangan, Jokowi juga memanfaatkan momen ini untuk mengambil kembali dokumen ijazah miliknya yang sebelumnya diserahkan oleh adik iparnya kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Sekaligus saya mengambil ijazah yang waktu itu diantarkan ke Bareskrim. Dan sekarang sudah saya pegang,” ujar Jokowi sambil menunjukkan map berwarna hitam yang dibawanya keluar dari ruang pemeriksaan.
Laporan Dugaan Ijazah Palsu Diajukan oleh TPUA dan Eggi Sudjana
Pemeriksaan Jokowi hari ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan aktivis hukum Eggi Sudjana.
Berikut kronologi laporan:
-
TPUA melayangkan pengaduan dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
-
Pengaduan Eggi Sudjana kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025.
Pihak Bareskrim hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen dan bukti pendukung yang telah dikumpulkan.
Load more