Mendag Beberkan Kendala Revisi Permendag 8 Tahun 2024 Tentang Impor
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso beberkan soal proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) terkait pengaturan impor.
Budi menjelaskan, bahwa proses revisi Permendag tersebut kini telah hampir rampung, bahkan telah mencapai 90 persen, hanya tinggal menunggu tahap administratif.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai. Sebenarnya sudah 90 persen, tinggal secara administrasi saja. Ya, kan kita harus rapihkan semua," kata dia di TMII, Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Budi juga menjelaskan, bahwa Revisi Permendag ini akan dilakukan harmonisasi terlebih dahulu sebelum nantinya akan segera disampaikan mengenai poin-poin penting yang tertuang dalam rancangan baleid tersebut.
"Harus harmonisasi, sebagian besar sudah harmonisasi. Nanti, kalau sudah selesai, saya sampaikan," jelasnya.
Diberitkan sebelumnya, Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditargetkan rampung pada pekan lalu.
"Ya jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini. Mudah-mudahan selesai, nanti kita sampaikan isi-isinya apa kalau sudah selesai," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (8/5/2025).
Budi menjelaskan, poin utama dalam revisi adalah deregulasi sejumlah produk tertentu sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi investor dan pelaku usaha.
"Untuk apa tujuannya? Untuk menarik investasi, untuk kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, deregulasinya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik investasi, kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut revisi aturan impor ini sudah dirampungkan dan tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perdagangan.
Airlangga menyampaikan, revisi mencakup relaksasi sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) dan service level agreement (SLA), yang selama ini menjadi hambatan dalam proses impor.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan mendukung kelancaran rantai pasok, terutama di tengah dorongan Prabowo untuk memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan investasi. (aha/raa)
Load more