Terkuak! Enam Poin Penting Alasan Dewan Guru Besar FKUI Kritik Pedas Kebijakan Kemenkes
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terkuak enam (6) poin penting alasan Dewan Guru Besar (DGB) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kritik pedas kebijakan Kemenkes.
Sebelumnya diketahui, Dewan Guru Besar FKUI menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap situasi pelaksanaan pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia yang dinilai semakin terpuruk.
Bentuk respons mereka adalah dengan menyampaikan deklarasi "Salemba Berseru" yang menyoroti kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami para Guru Besar FKUI bersama dokter dan akademisi kedokteran di seluruh Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebijakan kesehatan dan pendidikan kedokteran dari Kemenkes yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis," ungkap Guru Besar FKUI Siti Setiati, di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Kemudian, Siti menyebut, kebijakan yang diterapkan Kemenkes bakal berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia.
"Kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif," ujar dia.
Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru berisiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis.
"Yang pada akhirnya menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat," ucap dia.
Siti menyebut, pendidikan dokter membutuhkan proses akademik panjang yang memerlukan integrasi pelayanan, pengajaran, dan penelitian sesuai standar global.
Namun, yang terjadi saat ini justru kebijakan dari Kemenkes berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Berikut 6 poin penting alasan keprihatinan DGB FKUI sekaligus untuk menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi belakangan ini.
1. Pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan. Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global.
2. Penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas perlu kerja sama erat dengan fakultas kedokteran.
3. Pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam pendidikan kedokteran.
4. Pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik dengan standar tinggi.
5. Perubahan struktur, termasuk pembentukan departemen dan mutasi, harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi.
6. Kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi. (aag)
Load more