Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025: Ditjen Imigrasi Pastikan 170 WNA yang Ditangkap Tak Lakukan Tindakan Kriminal
Sebanyak 170 WNA terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Kemen Imipas) akibat melanggar aturan keimigrasian.
Jumat, 16 Mei 2025 - 21:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keiimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tegas Yuldi. (ars/dpi)
Load more