Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025: Ditjen Imigrasi Pastikan 170 WNA yang Ditangkap Tak Lakukan Tindakan Kriminal
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) terjaring Operasi Pengawasan Wira Waspada 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Kemen Imipas) akibat melanggar aturan keimigrasian.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa para WNA yang diamankan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
“Semua yang diamankan ini dari 170 WNA dari berbagai negara sampai saat ini kami belum menemukan tindakan kriminal,” ucap Yuldi, kepada wartawan, pada Jumat (16/5).
Lebih lanjut, Yuldi menuturkan bahwa para WNA itu terhitung telah tinggal di Indonesia sekitar 2-3 tahun. Namun para WNA itu tercatat menggunakan dokumen yang tidak sesuai sponsornya atau sponsor fiktif dan persyaratan lain yang tidak sesuai.
“Kalau berdasarkan dokumen mereka rata rata visa investor seolah olah melakukan investasi di Indonesia, tapi ketika dicek kegiatan investasinya tidak ada kemudian perusahaan yang mereka investasikan tidak ada,” terang Yuldi.
“Ada juga yang overstay dan ada visa investor masih aktif tetapi ternyata investasinya tidak ada sehingga kita tindak tegas berupa TAK maupun deportasi,” sambungnya.
Untuk diketahui, Ratusan WNA tersebut ditangkap saat tim melaksanakan operasi pada 14-16 Mei 2025, di tiga objek sasaran wilayah Jabodetabek.
“Yang mana operasi tersebut dilakukan di 28 titik secara bersama-sama. Tersebar di wilayah Jadetabek, Jakarta-Depok, Tangerang serta Bekasi. Lokasi yang menjadikan sasaran objek operasi kita ada di tiga objek yaitu apartemen, beberapa kafe di wilayah Jakarta Pusat, kemudian pusat perbelanjaan di Jakarta Barat,” terangnya.
Yuldi menuturkan, tiga objek tersebut menjadi target operasi lantaran melihat situasi beberapa waktu lalu, sempat terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh WNA di sebuah pusat perbelanjaan, wilayah Jakarta Selatan.
Sebanyak 170 WNA yang diamankan berasal dari 27 negara. Adapun WNA paling banyak berasal dari negara Nigeria.
“Negara yang pertama menduduki peringkat pertama Nigeria, ada 61 orang. Kemudian Kamerun 27 orang, Pakistan ada 14 orang, Sierra Leone ada 12 orang, Pantai Gading ada 8 orang, dan India ada 6 orang,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para WNA ini diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, mengenai orang masing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia, dan melebihi masa berlakunya, serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keiimigrasian yang mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Load more