Viral Akun Grup Facebook "Fantasi Sedarah" Berisi Gambar dan Cerita Pengalaman Menyimpang, Polisi Bergerak Selidiki
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dunia media sosial Facebook digemparkan dengan adanya akun grup “Fantasi Sedarah”.
Diketahui grup ini memuat konten asusila anak yang diduga dilakukan oleh keluarga.
Informasi mengenai grup Fantasi Sedarah juga disebarkan dalam media sosial X, akun @philosoposaurus, yang diunggah pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 19.57 WIB.
“Entah kegilaan apa yang dialami oleh orang-orang dalam group ini. Bayangkan institusi keluarga yang seharusnya menjadi bagian paling pertama dan utama dalam menjamin rasa aman, justru malah menjadi tempatnya predator seksual. Kepada siapa lagi kita bisa percaya?,” tulis keterangan dalam akun.
Kemudian terlihat salah satu unggahan gambar dalam akun tersebut seseorang yang identitasnya disembunyikan (anonymous participant) menceritakan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang belum berusia satu tahun saat istrinya pergi ke pasar.
Terkait hal ini, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut.
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kalau rekan-rekan juga lihat di Instagram Kominfo (Komdigi) juga dan ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” jelas Reonald, kepada wartawan, pada Jumat (16/5/2025).
Reonald memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas terkait dugaan penyimpangan yang ada dalam akun Facebook tersebut.
“Sekali lagi, akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut,” tegasnya.
Komdigi mengambil langkah tegas memblokir enam grup Facebook yang memuat konten menyimpang dan membahayakan anak di ruang digital.
Langkah itu dilakukan usai menerima laporan masyarakat dan melakukan koordinasi langsung dengan pihak Meta.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari konten yang berpotensi merusak mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Alexander di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Menurut Alexander, isi dari grup yang diblokir itu bukan sekadar melanggar norma, tapi juga mengandung pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari Meta dalam menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan digital terutama bagi generasi muda.
Pemutusan akses tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur kewajiban setiap platform digital untuk memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak.
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan perlindungan,” kata Alexander.
Komdigi juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan berpihak pada kepentingan anak.
Namun, Alexander menekankan bahwa peran serta masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam menjaga ruang digital yang sehat.
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” ungkapnya. (ars/nsi)
Load more