Blak-blakan, Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres RI, Tak Disangka Ternyata Nominalnya Setara dengan...
- tvOnenews/Julio Trisaputra
Sementara itu, dilihat dari Pasal 2 dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji wakil presiden adalah sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Dilansir IDN Times, dalam laporan mereka pada 20 Agustus 2024 lalu, tunjangan jabatan wakil presiden RI adalah Rp22 juta.
Dilihat dari nominalnya, uang Rp22 juta tersebut setara dengan harga satu buah sepeda motor.
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 juga dijelaskan bahwa mantan presiden dan wakil presiden, bahkan berhak mendapat rumah kediaman beserta perlengkapan.
Selain itu, mereka juga berhak mendapat kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Berikut penjelasan dalam Pasal 8:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
{{imageId:313442}}
Namun, tunjangan-tunjangan yang dijelaskan di atas bisa saja diberhentikan karena beberapa kondisi.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, bahwa tunjangan bisa diberhentikan apabila penerimanya meninggal dunia dan diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Merujuk pada apa yang diatur dalam Pasal 10 ayat 1 tersebut, pernyataan Megawati mengenai dirinya yang tidak menerima tunjangan wapres RI, bisa jadi dikarenakan ia menjabat sebagai Presiden ke-5 pada periode setelah ia lengser dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Alhasil, Megawati tidak menerima tunjangan wakil presiden. Namun, ia bisa mendapat tunjangan presiden yang nominalnya adalah sebesar Rp32,5 juta. (ism)
Load more