Blak-blakan, Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres RI, Tak Disangka Ternyata Nominalnya Setara dengan...
- tvOnenews/Julio Trisaputra
tvOnenews.com - Megawati Soekarno Putri curhat ke Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, bahwa dirinya tak mendapat tunjangan setelah pensiun dari jabatan wakil presiden (wapres).
Hal itu diungkapkan Megawati kala dirinya memberi sambutan dalam acara peluncuran buku Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Rabu (14/5/2025) lalu.
"Pensiun aja ini, Mbak Ani (Sri Mulyani), ini saya nggak dapet," ujar Megawati kepada Sri Mulyani.
"Eh bener lho, untung aja ini, jadi langsung aja. Ya kan terus terang," kata Megawati.
- Antara
Putri dari Presiden pertama RI itu memang diketahui pernah menjabat sebagai wakil presiden RI pada periode 1999-2001.
Saat itu Megawati menjadi wapres ke-8 pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Setelahnya, barulah Megawati menjadi presiden kelima sekaligus presiden wanita pertama RI pada periode 2001-2004.
Namun, Megawati menyayangkan bahwa banyak yang lupa dengan dirinya yang pernah menjabat sebagai wapres.
"Sekarang, lah saya bilang, Mas, aku ini masak presiden yo. Wapres suka kelupaan. Bener tuh, wapres dulu tapi suka lupa kesebut," ujarnya.
Perihal tunjangan wapres RI yang disinggung oleh Megawati, bagaimana peraturannya dalam Undang-Undang?
Hal tersebut ternyata dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentag Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Bab III Pasal 6 dalam UU tersebut dijelaskan "(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir".
{{imageId:313863}}
Sementara itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapat tunjangan. Berikut penjelasannya:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Sementara itu, dilihat dari Pasal 2 dalam UU yang sama, diketahui bahwa gaji wakil presiden adalah sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Dilansir IDN Times, dalam laporan mereka pada 20 Agustus 2024 lalu, tunjangan jabatan wakil presiden RI adalah Rp22 juta.
Dilihat dari nominalnya, uang Rp22 juta tersebut setara dengan harga satu buah sepeda motor.
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 juga dijelaskan bahwa mantan presiden dan wakil presiden, bahkan berhak mendapat rumah kediaman beserta perlengkapan.
Selain itu, mereka juga berhak mendapat kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Berikut penjelasan dalam Pasal 8:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
{{imageId:313442}}
Namun, tunjangan-tunjangan yang dijelaskan di atas bisa saja diberhentikan karena beberapa kondisi.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, bahwa tunjangan bisa diberhentikan apabila penerimanya meninggal dunia dan diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Merujuk pada apa yang diatur dalam Pasal 10 ayat 1 tersebut, pernyataan Megawati mengenai dirinya yang tidak menerima tunjangan wapres RI, bisa jadi dikarenakan ia menjabat sebagai Presiden ke-5 pada periode setelah ia lengser dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Alhasil, Megawati tidak menerima tunjangan wakil presiden. Namun, ia bisa mendapat tunjangan presiden yang nominalnya adalah sebesar Rp32,5 juta. (ism)
Load more