Blak-blakan, Megawati Tak Dapat Tunjangan Pensiun Wapres RI, Tak Disangka Ternyata Nominalnya Setara dengan...
- tvOnenews/Julio Trisaputra
tvOnenews.com - Megawati Soekarno Putri curhat ke Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, bahwa dirinya tak mendapat tunjangan setelah pensiun dari jabatan wakil presiden (wapres).
Hal itu diungkapkan Megawati kala dirinya memberi sambutan dalam acara peluncuran buku Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Rabu (14/5/2025) lalu.
"Pensiun aja ini, Mbak Ani (Sri Mulyani), ini saya nggak dapet," ujar Megawati kepada Sri Mulyani.
"Eh bener lho, untung aja ini, jadi langsung aja. Ya kan terus terang," kata Megawati.
- Antara
Putri dari Presiden pertama RI itu memang diketahui pernah menjabat sebagai wakil presiden RI pada periode 1999-2001.
Saat itu Megawati menjadi wapres ke-8 pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Setelahnya, barulah Megawati menjadi presiden kelima sekaligus presiden wanita pertama RI pada periode 2001-2004.
Namun, Megawati menyayangkan bahwa banyak yang lupa dengan dirinya yang pernah menjabat sebagai wapres.
"Sekarang, lah saya bilang, Mas, aku ini masak presiden yo. Wapres suka kelupaan. Bener tuh, wapres dulu tapi suka lupa kesebut," ujarnya.
Perihal tunjangan wapres RI yang disinggung oleh Megawati, bagaimana peraturannya dalam Undang-Undang?
Hal tersebut ternyata dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 tentag Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Bab III Pasal 6 dalam UU tersebut dijelaskan "(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir".
{{imageId:313863}}
Sementara itu, dalam pasal 7 dijelaskan bahwa mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapat tunjangan. Berikut penjelasannya:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Load more