Ikut Perang untuk Rusia, Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia milik mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah otomatis gugur.
Hal itu menyusul keterlibatan Satria sebagai tentara aktif Rusia tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.
“Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden,” ujar Supratman di, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Supratman, setiap warga negara Indonesia yang ingin bergabung dengan militer asing wajib mengantongi izin presiden. Tanpa itu, maka secara hukum status kewarganegaraan akan otomatis hilang.
“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan status hukum tersebut kepada yang bersangkutan.
“Akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita di Rusia menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan, status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, publik dihebohkan dengan unggahan akun TikTok @zstorm689 yang memperlihatkan seorang pria berbaju militer tengah berperang di pihak Rusia melawan Ukraina. Ia mengaku pernah berdinas sebagai anggota Korps Marinir Indonesia.
TNI Angkatan Laut membenarkan identitas pria dalam video tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebut pria itu bernama Satria Arta Kumbara.
“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir),” kata Wira.
Menurut Wira, Satria merupakan prajurit yang telah desersi sejak 13 Juni 2022 dan tidak lagi berdinas di TNI AL. Ia juga telah menjalani proses hukum secara in absensia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” ujarnya.
Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat.
“Putusan in absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara satu tahun dan tambahan pidana dipecat,” tandasnya. (agr/iwh)
Load more