Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Surat Perintah Pengerahan TNI di Kejaksaan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Mereka menilai perintah ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar koalisi itu dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan. Oleh karena itu, tidak pantas masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil
Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan (satpam) dalam kejaksaan.
“Koalisi Masyarakat sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil.
“Karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI,” sambungnya.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, surat perintah pengerahan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.
“Bahkan salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi oleh TNI,” tuturnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI segera mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
Pihaknya juga mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI.
Load more