Catat, Rincian dan Ketentuan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Masyarakat Jakarta
- pxhere.com
- Pengurangan nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 2025 tidak melebihi 50% dari nilai PBB-P2 tahun 2024.
3. Keringanan Pokok PBB-P2 terdapat potongan pembayaran berdasarkan periode pelunasan:
- Tahun pajak 2025 yakni 10 persen (8 April–31 Mei), 7,5 persen (1 Juni–31 Juli), dan 5 persen (1 Agustus–30 September).
- Tahun pajak 2020–2024: 5 persen (hingga 31 Desember 2025)
- Tahun pajak 2013–2019: 50 persen
- Tahun pajak 2010–2012: tambahan 25 persen di luar keringanan yang telah diatur dalam Pergub 124 Tahun 2017
4. Pembebasan Sanksi Administratif:
- Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013–2024, berlaku hingga 31 Desember 2025.
- Termasuk wajib pajak yang telah membayar pokok tetapi belum menyelesaikan sanksinya. (raa)
Load more