Buntut Buat Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Jadi Tersangka
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menjadi tersangka akibat membuat meme tak senonoh tentang Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, kepada wartawan, pada Sabtu (10/5/2025).
Erdi menyebutkan bahwa saat ini yang bersangkutan tengah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Ditahan di Bareskrim Polri,” terang Erdi.
Namun, belum dijelaskan secara detail mengenai motif tersangka membuat meme tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Masih didalami penyidik (motifnya),” terang Erdi.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial meme tak senonoh tentang Prabowo-Jokowi. Viralnya meme ini berimbas pada penangkapan si pengunggah.
Kabar penangkapan pengunggah meme Prabowo-Jokowi ini mulanya disebarkan akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 20.16 WIB.
“Breaking news, dapat info mahasiswi FSRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” demikian keterangan dalam akun tersebut.
Dalam unggahan itu dilampirkan meme tidak senonoh ini diunggah dalam akun X @bengkeldodo.
Meme tak senonoh itu menampilkan foto diduga editan yang menampilkan Prabowo tengah mengenakan seragam TNI berwarna hijau dan Jokowi mengenakan jas berwarna hitam tengah berciuman.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS yang diduga adalah pembuat meme tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan tersebut.
“Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, pada Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara detail mengenai penangkapan ini begitu juga dengan identitas yang seperti diviralkan di X. Pasalnya, saat ini yang bersangkutan masih tahap penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegas Trunoyudo.
Trunoyudo menyebutkan bahwa tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ars/nsi)
Load more