Tak Terima Penyidik KPK Jadi Saksi, Kubu Hasto Protes, KPK Lontarkan Komentar Menohok
- ANTARA
Namun, hal itu disanggah oleh jaksa. Jaksa menyebutkan, penyidik Rossa Purbo merupakan saksi fakta untuk membuktikan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.
"Perlu kami sampaikan, ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan, kami mendakwakan Pasal 21 sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku. Penyelidik pada waktu peristiwa OOT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu, dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata jaksa.
Di sisi lain, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai bahwa jaksa menghadirkan penyidik KPK hanya ingin membuktikan kebenaran hasil penyidikan.
"Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji penyidikan yang sudah untuk menemukan kebenaran materil yang sudah ada dalam berkas dan alat bukti," kata Ronny.
Lantas, Ronny meminta kepada majelis hakim mencatat keberatan kubu Hasto untuk keterangan saksi hari ini. Sebab, kubu Hasto masih merasakan keberatan terhadap keterangan saksi hari ini.
"Jadi menurut kami ini masukan saja yang mulia mohon dicatat, tidak perlu hadirnya penyidik ini ini kan sebenarnya penyidik ini sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa, bukti-bukti yang mereka periksa," ujarnya.
Lalu, hakim langsung merespons.
"Kami memahami permintaan penasihat hukum terdakwa dan kami catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya, kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yang akan disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," kata hakim ketua. (aag)
Load more