MK Minta Pemohon Perkara Uji UU TNI Perjelas Kerugian Konstitusional
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi meminta pemohon uji formal dan materiel Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memperjelas kerugian konstitusionalnya sehingga dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta memberikan kedudukan hukum, terutama bagi pemohon pengujian formal.
“Meskipun dalam perspektif pengujian formal itu pemberian legal standing Mahkamah agak longgar, tapi juga tidak serta-merta kalau memang mendalilkan sebagai warga negara saja, ya, tidak bisa. Mendalilkan sebagai mahasiswa saja juga tidak bisa,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Suhartoyo menjelaskan berdasarkan putusan MK sebelumnya, kedudukan hukum diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan undang-undang diuji. Dalam konteks pengujian formal, pemohon perlu membuktikan partisipasinya dalam pembentukan undang-undang yang dipersoalkan.
“Paling tidak ada bukti bahwa memang sudah ada upaya-upaya untuk ikut berpartisipasi, paling tidak untuk yang klaster meaningful participation (partisipasi bermakna) itu,” ucap Ketua MK.
Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para pemohon perlu memperjelas kerugian konstitusional yang dialami selama pembentukan UU TNI dengan menyertakan bukti-bukti konkret.
“Silakan Saudara uraikan dengan bukti yang jelas, ya. Tidak kemudian berdasarkan media, berdasarkan ini, tetapi Saudara ikuti enggak proses seluruhnya (pembentukan UU TNI) itu? Nah, itu Saudara kemudian pertimbangkan,” kata dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa uraian kerugian konstitusional merupakan aspek penting. Sebab, uraian tersebut nantinya menjadi penentu keyakinan Mahkamah perihal ada atau tidaknya kerugian yang diderita tidak hanya oleh pemohon, tetapi juga masyarakat, akibat berlakunya suatu undang-undang.
“Karena ini kalau berhasil itu bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Ridwan.
Diketahui bahwa MK menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara pengujian UU TNI yang baru berlaku sejak 26 Maret 2025. Pemeriksaan dibagi dalam tiga panel yang tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Load more