Bareskrim Polri Gerebek Gudang Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Seret Nama Direktur PT Sumber Hidup Chemindo Steven Sinugroho
- ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya berupa sianida di wilayah Jawa Timur.
Lokasi penggerebekan terjadi di dua lokasi gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya berupa sianida tepatnya di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nanang Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai praktik perdagangan ilegal bahan kimia sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho.
“Pada 11 April 2025, tim melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang lain di Pasuruan,” kata Nanang saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa PT SHC menggunakan dua lokasi untuk menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Steven, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk modus yang digunakan yakni dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi.
Aktivitas ini dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.
“Awalnya digunakan untuk kegiatan produksi internal perusahaan, namun kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi,” katanya.
Sianida tersebut diduga dijual kepada para penambang emas secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam proses distribusinya, drum berisi sianida dikirim tanpa label atau dipindahkan ke wadah lain, termasuk drum milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), guna menghilangkan jejak.
Tersangka disebut memiliki puluhan pelanggan tetap, dengan pengiriman rutin 100 hingga 200 drum per transaksi, dijual dengan harga Rp6 juta per drum.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, antara lain 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China.
Selain itu juga terdapat ratusan drum tanpa label dan dari merek lain seperti Taekwang Ind. Co. Ltd Korea dan PT Sarinah.
Dia mengatakan di gudang Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Atas perbuatannya, Steven disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.(ant/lkf)
Load more