Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Kuasa Hukum Sebut Mantan Gubernur Jabar Itu Tak akan Datang Sidang
- Kolase YouTube/tvOnenews
Bandung, tvOnnews.com - Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar memastikan kliennya, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak akan hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan selegram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Pak RK akan mewakilkan/menunjuk kepada kami tim hukum untuk mewakili beliau di persidangan perdata, karena sesuai ketentuan hukum acara perdata, para pihak dapat diwakilkan oleh penasihat hukum sesuai aturan," kata Muslim saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Ridwan Kamil sampai saat ini belum mendapatkan panggilan sidang dari pihak PN Bandung terkait gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap dirinya.
"Sebagaimana perkara yang didaftar no 184/pdt.g/ v/2025 disebutkan penggugat saudara Lisa Mariana dan tergugat Moh Ridwan Kamil, kami dapat info dari sistem penelusuran perkara di PN Bandung," katanya lagi.
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan prahara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana soal isu perselingkuhan.
Menurut pengakuan Lisa, perselingkuhan itu menghasilkan satu orang anak darah daging sang selebgram dan Ridwan Kamil.
"Soal gugatan anak, itu gugatan melawan hukumnya," kata Dalyusra.
Sementara menurut Kuasa Hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, gugatan terhadap Ridwan Kamil merupakan secara perdata, namun soal isi gugatan belum bisa di sebutkan secara rinci.
"Untuk sementara kita ikuti aja dulu proses peradilan nanti," katanya. (cep/iwh)
Load more