Mendukbangga Tegaskan Ikuti Fatwa MUI Tahun 2012 Soal Ketetapan Vasektomi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji buka suara soal metode vasektomi.
Wihaji mengatakan, pihaknya mengikuti fatwa MUI tahun 2012 yang memperbolehkan vasektomi dalam beberapa kondisi.
Hal ini berbeda dengan pernyataan MUI Jawa Barat yang mengharamkan vasektomi jadi syarat bantuan sosial (bansos).
"Kami pastikan, kami mengiktui aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati," kata Wihaji, Senin (5/5/2025).
Dirinya menuturkan pembahasan tentang vasektomi bukanlah hal baru. MUI telah tiga kali mengeluarkan fatwa mengenai isu tersebut, yakni 1977, 1983, dan 2009.
Di ketiga fatwa itu, MUI mengharamkan vasektomi pada pria. Namun, di tahun 2012 peraturan ini diperbarui.
Di tahun 2012, MUI mengecualikan vasektomi bisa dilakukan pada pria yang memiliki anak minimal dua, berusia minimal 35 tahun, dan anak paling kecil berusia lima tahun.
Selain itu, istri juga harus memberikan izin kepada suaminya, serta lolos pemeriksaan medis.
"Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh dikampanyekan untuk program ini. Kita hanya bisa memberikan edukasi," katanya lagi.
Polemik soal vasektomi ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan syarat penerima bansos adalah pria yang sudah vasektomi.
MUI Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan medis tersebut termasuk haram, kecuali untuk keperluan kesehatan.
"Boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat," kata Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei. (ant/iwh)
Â
Load more