Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi sebagai Syarat Penerimaan Bansos, Komnas HAM: Vasektomi Bagian dari Hak Asasi, Sebaiknya Tidak Dipertukarkan dengan Bansos
- Kemendukbangga-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM mengusulkan kepesertaan KB hingga vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) mulai beasiswa hingga berbagai bantuan sosial dari provinsi.
Dia menyebut rencana itu bertujuan agar pemberian bantuan pemerintah termasuk dari provinsi lebih merata dan tidak terfokus pada satu pihak atau satu keluarga saja.
Nantinya, kata dia, seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB.
"Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga," ujarnya di Bandung, Senin (28/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, kedepannya data penerima bantuan sosial harus terintegrasi dengan data kependudukan.
Dalam data kependudukan tersebut, kata dia, harus memuat data peserta KB terutama KB laki-laki atau vasektomi.
"Jadi ketika nanti kami menurunkan bantuan dicek terlebih dahulu. Sudah ber-KB atau belum? Kalau sudah ber-KB, boleh terima bantuan. Jika belum ber-KB, KB dahulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius," jelasnya.
Terkait hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan vasektomi merupakan bagian dari hak asasi sehingga sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bansos.
"Itu juga privasi ya vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain," kata Atnike di Kantor Komnas HAM RI, Jumat (2/5/2025).
Menurut dia, penghukuman yang berhubungan dengan otoritas tubuh merupakan hal yang ditentang dalam diskursus HAM.
Oleh karena itu, kata dia, memaksa masyarakat mengikuti KB sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah berpotensi melanggar hak asasi.
"Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial. Itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB saja itu kan pelanggaran HAM," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more