News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana TPPO di Malang, JPU Jerat Bos Penyalur Pekerja Migran dengan Pasal Alternatif

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwa HNR dan DPP yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat penampungan calon pekerja migrin Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuh pasal alternatif.
Kamis, 1 Mei 2025 - 21:36 WIB
Sidang Perdana TPPO di Malang
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwa HNR dan DPP yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat penampungan calon pekerja migrin Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuh pasal alternatif.

"Ada tujuh alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, kedua Pasal 4, ketiga Pasal 10 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang TPPO," kata JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang Moh Heriyanto dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, juga Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal lainnya, yakni Pasal 85 huruf c jo. Pasal 71 huruf c dan Pasal 85 huruf d jo. Pasal 71 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara di atas 9 tahun," ujarnya.

Pembacaan dakwaan ini merupakan agenda sidang perdana dalam kasus tersebut sehingga masih belum sampai pada pembuktian pokok perkara.

"Belum sampai pemeriksaan pembuktian pokok perkara. Sidang selanjutnya pada hari Rabu (7/5) dengan agenda eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zainal Arifin mempertanyakan dakwaan yang dijatuhkan oleh JPU kepada para terdakwa.

"Perusahaannya legal, ada akta, dan sah untuk prosesnya. Kalau semuanya benar, apakah dikatakan TPPO?" ucap dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tempat yang sama, Dewan Pertimbangan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuriyati mengatakan dakwaan jaksa kepada HNR dan DPP telah selaras dengan temuan di lapangan, yakni mulai perekrutan, penampungan, dan pemindahan calon pekerja dari satu tempat ke tempat lain.

"Menunjukkan ada indikasi eksploitasi, informasi dari korban menyebut dipindah dari perusahaan ke rumah pribadi. Ini hal yang menyalahi aturan," kata Dina. (ant/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT