News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

May Day 2025, Aliansi Perempuan Indonesia Desak RUU PPRT Disahkan

Aliansi Perempuan Indonesia (API) membawa tujuh tuntutan saat turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).
Kamis, 1 Mei 2025 - 13:11 WIB
Aliansi Perempuan Indonesia (API) di Hari Buruh Internasional (May Day)
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Taufik Hidayat

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Perempuan Indonesia (API) membawa tujuh tuntutan saat turun ke jalan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Puluhan organisasi yang tergabung dalam API itu menggelar peringatan May Day di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu tuntutannya adalah mereka mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Diketahui, sudah dua dekade RUU PPRT tak kunjung disahkan.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat sipil untuk membahas RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

“Sahkan segera UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan libatkan Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” tegas API dari atas mobil komando.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan membahas RUU PPRT setelah peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

Hal ini disampaikan usai acara audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

“Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja. Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” kata Dasco.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya menerima banyak aspirasi dari para pekerja. Selain itu, DPR juga telah menyampaikan masukan ke pemerintah agar membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan, mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” jelas Dasco.

Diketahui, RUU PPRT belum juga dibahas di DPR sudah lebih dari 20 tahun. Pada dpr periode 2024-2029, RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Panjang. Artinya, RUU ini akan dibahas dan diprioritaskan untuk dibahas pada periode ini. (saa/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT