Pimpinan DPR Hormati Putusan MK soal Pemerintah-Perusahaan Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik Pakai UU ITE
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemerintah, perusahaan, jabatan, dan profesi untuk melaporkan pencemaran nama baik memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,” tegas Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Namun, pasal tentang menyerang kehormatan tidak berlaku.
Dia mengimbau agar semua pihak tetap menjaga sikap dan perilaku serta perkataan, sehingga tidak membuat orang lain tersinggung.
“Walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu, tetapi juga kita perlu juga sebagai bangsa Indonesia, orang Timur juga, kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku,” tutur dia.
“Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus kita batasi,“ tambah Dasco.
Diketahui, dalam putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada Selasa (29/4/2025), hanya pihak individu yang dapat melaporkan pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.(saa/lkf)
Load more