Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan pengacara Samir (31) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Ini diketahui saat dirinya terlibat laka lantas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus menyebutkan bahwa tersangka terancam 20 tahun penjara.
“Terhadap tersangka S, penyidik menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” kata Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).
Sementara itu terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Untuk diketahui, Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan pengacara Samir (31), yang akhirnya terciduk membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengungkapkan awalnya tersangka yang tengah membawa mobil ditabrak oleh kendaraan mikrolet.
“Kronologi terungkapnya kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari laka lantas. Yang mana tersangka S pada saat itu membawa satu unit mobil Sigra dan posisinya, mobil ini ditabrak oleh mikrolet,” kata Firdaus, saat konferensi pers, pada Senin (28/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno menyebutkan awalnya terdangka berjalan beriringan dengan mikrolet. Kemudian terjadi serempetan.
“Kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya. Kemudian terjadi serempetan, hanya senggolan. Mikrolet berada di depan dan Sigra di belakang,” terang Sumarno.
Setelahnya terjadi cekcok antara tersangka dengan pengemudi mikrolet. Kemudian tidak ditemukan titik penyelesaian masalah, tersangka justru marah.
“Karena terjadi serempetan, sehingga berhenti dan terjadi cecok mulut di TKP. Seningga ada laporan dari warga, anggota kami datang ke TKP dan kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos Lapangan Banteng,” terang Sumarno.
Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki SIM dan STNK mobil. Bahkan saat tersangka jongkok, terlihat menyimpan senjata api.
Load more