Pemeriksaan Dugaan Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi Dimulai, Pelapor Siap Bawa Barang Bukti
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan penyelidikan terhadap pelayangan laporan dugaan penghasutan ijazah palsu Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (28/4/2025).
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 April 2025. Terlapor dalam hal ini diantaranya Rismon H. Sianipar, Roy Suryo, Tifauziah, dan Rizal Fadillah.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Pemuda Patriot Nusantara bersama relawan Jokowi (pelapor), Rusdiansyah mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Jakpus untuk mendampingi pemeriksaan pelapor dan dua saksi.
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini pelapor, klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata Rusdiansyah, di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut Rusdiansyah menuturkan bahwa dalam pemeriksaan ini, terdapat barang bukti berupa rekaman yang dibawa. Hal ini untuk memperkuat adanya dugaan penghasutan yang dilakukan oleh para terlapor.
“Barang bukti yang kami bawa hari ini rekaman penyampaian ajakan, hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, beserta hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat,” jelas Rusdiansyah.
Sementara itu Rusdiansyah menerangkan materi pemeriksaan hari ini yaitu seputar laporan dugaan penghasutan yang telah dilakukan oleh 4 orang.
“Harapan kami juga agar kasus ini cepat kelar, sehingga ketertiban di masyarakat dapat terwujud dan masyarakat juga terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan masyarakat. Jadi, ini harus segera karena ini sebenarnya delik umum ya, tanpa dilapor pun sebenarnya negara wajib hadir, apalagi ini dilaporkan,” ungkap Rusdiansyah.
Kemudian Rusdiansyah menyebutkan bahwa terlapor telah menciptakan keresahan, kegaduhan yang sengaja menghasut warga negara, menciptakan ketidaktertiban. Maka harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Jadi keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan ini scientific dan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum. Tidak lantas mendorong orang atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat,” terang Rusdiansyah.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Perkumpulan Relawan Jokowi Kapriyani merasa terusik atas isu ijazah palsu Joko Widodo yang kembali bikin geger dunia maya.
Penyebaran berita itu, dianggap merugikan dan menimbulkan keonaran di masyarakat. Demi menjaga persatuan dan kesatuan di masyarakat, Kapriyani melaporkan tiga nama ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (25/4/2025).
"Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum. Karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Kapriyani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/4/2025). (ars/iwh)
Load more