Ahli Hukum Tata Negara Beri Pandangan soal Usulan Ganti Wapres
- YouTube Gibran Rakabuming
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto ikut beri pandangan soal usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan, bahwa mekanisme yang ada di UUD 1945 adalah, DPR mengajukan kepada MK untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).
"Terkait desakan ini, kalua saya baca di poin 8, itu sebenarnya bukan mundur, tapi mengusulkan kepada MPR," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (27/4/2025).
Kemudian, dia jelaskan, bila diluruskan berdasarka UUD, usulan tersebut tidak langsung kepada MPR, tetapi kepada MK.
"Baru nanti hasil dari keputusan MK, lalu disampaikan ke MPR. Nah, makanya kalua saya lihat keterangan Wiranto dalam persnya, Presiden agak hati-hati di sini, karena itu di luar ranah presiden sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala panglima TNI begitu," ungkapnya.
Hal ini, kata dia, karena dalam ranah konstitusi untuk pemberhentian Wapres telah melalui usulan DPR kepada MK, hal ini juga atas dugaan dua hal.
"Pertama dugaan pelanggaran hukum, dan kedua dugaan hal yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres."
"Namun kaluar rekomendasi dari Purnawirawan TNI agar ganti Wapres, ini dinilai salah, bila melihat dari tata caranya yang merujuk UUD," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini.
Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (aag)
Load more