Fakta Baru Kasus Pemalsuan Voucher Sembako di Jakarta Pusat, Polisi: Suami Mengaku Diancam Istri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik tiga orang berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31) yang ditangkap polisi akibat pemalsuan voucher sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan bahwa pelaku SW (33) merupakan istri pelaku MD. Sementara itu pelaku SN (31) merupakan adik kandung SW.
Kemudian Sulistiyo menyebutkan bahwa pelaku MD mengaku melancarkan aksinya lantaran terpaksa akibat diancam sang istri.
“Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW,” ungkap Sulistiyo, kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2025).
Sementara itu Sulistiyo menerangkan bahwa hal ini juga diperkuat dari keterangan pelaku SN yang lebih dahulu melancarkan aksinya.
“Hasil penyelidikan bahwa SN sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu. Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya," jelas Sulistiyo.
Kemudian atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku ditahan Polsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sekadar informasi, Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, pada Jumat (25/4/2025).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial MD (31), SW (33), dan SN (31).
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako,” kata Sulistiyo, kepada wartawan, pada Minggu (27/4/2025).
Lebih lanjut Sulistiyo menuturkan bahwa aksi ini diketahui saat munculnya kecurigaan pihak koperasi rumah sakit yang melihat terduga pelaku menukarkan voucher dalam jumlah besar.
"Sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," jelas Sulistiyo.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni SW (33) dan SN (32).
“SW (33) merupakan istri MD, sementara SN (31) merupakan adik kandung SW,” ucap Sulistyo.
Load more