Terlibat Kecelakaan, Oknum Pengacara Malah Ketahuan Bawa Sejumlah Senpi Ilegal dan Narkoba
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Bermula dari kecelakaan, seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terungkap membawa beberapa senjata api ilegal dan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakna, awal mulanya pengacara tersebut terlibat kecelakaan.
"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).
Adapun kecelakaan yang dimaksud terjadi pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Seorang sopir angkutan umum merasa curiga bahwa pelaku membawa senjata api (senpi) kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan terungkap oknum pengacara itu memang membawa senpi yang dimaksud.
Petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan senpi lainnya seperti laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klib narkoba jenis sabu-sabu.
Seluruh barang bukti itu ditemukan polisi di dalam mobil pelaku.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ujarnya.
Terkait perbuatannya, S dijerat oleh dua Undang-undang sekaligus, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas dia. (ant/iwh)
Load more