Nakhoda Hilang Sejak Setahun Lalu Ternyata Diduga Dibuang Dua ABK di Perairan Babel, Pelaku Juga Jual Barang-Barang Kapal
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Karena saksi ada yang mendengar nakhoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong. Tanggal 27 itu juga kapal Poseidon 03 ini merapat di perairan Belitung. Di situ KKM atas nama atau inisial B dan salah satu ABK berinisial R ini menjual semua barang-barang yang ada di atas kapal pesiaran 3,” tegasnya.
Adapun barang yang dijual itu adalah hasil tangkapan cumi, barang bukti untuk keperluan berlayar, termasuk alat navigator, spare part, dan juga alat satelit.
“Kemudian berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp400 juta. Dan akhirnya pada tanggal 15 Maret 2025, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku B dan R,” tukasnya.
Sementara itu, Donny mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya, yakni telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal Poseidon 03.
“Mereka menjual dengan harga Rp41.200.000, dan sebagian kecil dari itu diberikan kepada ABK kapal yang lain untuk membeli tiket pesawat kembali ke rumah masing-masing. Dengan syarat mereka mengancam, jangan ada yang melapor polisi, jangan ada yang kembali ke Jakarta, sembunyi saja dulu sampai situasi sudah aman,” tukasnya.
Kemudian, Donny menegaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi rasa ketersinggungan akibat pelaku ditegur korban pada saat merasa sedang tidak enak badan.
“Jadi dari peristiwa itu membekas sehingga akhirnya pelaku berinisiatif sendiri dan dibantu oleh adiknya untuk melakukan peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal penggelapan murni, yakni Pasal 372 dan penggelapan dalam jabatan di Pasal 374, Pasal 359 karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ars/dpi)
Load more