Nakhoda Hilang Sejak Setahun Lalu Ternyata Diduga Dibuang Dua ABK di Perairan Babel, Pelaku Juga Jual Barang-Barang Kapal
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua pria diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang nakhoda kapal Poseidon 03 di Perairan Bangka Belitung.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polri, Kombes Donny Charles Go mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan, yakni pria berinisial B dan R.
“Kami dari jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri dibantu oleh Satreskim Polres Sololangun, dan Polsek setempay, berhasil mengamankan dua orang pelaku. Tanpa ada perlawanan. Saat itu juga memang mereka akui telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal Poseidon 3. Pelaku KKM inisial B dan salah satu ABK berinisial R,” kata Donny saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Lebih lanjut, Donny menuturkan bahwa tersangka ditangkap pada 15 Maret 2025 di Sorolangun.
“Mereka mengakui bahwa mereka berdua telah yang membuang nakhoda kapal atas nama Tupal Seaturi ke laut pada tanggal 24 Maret 2024,” katanya.
Donny menyebutkan bahwa kasus itu diungkap usai pihak keluarga melaporkan korban yang bekerja sebagai nakhoda tidak kembali ke rumah dan diduga hilang sejak 6 April 2024.
“Di dalam penyelidikan kami dapati fakta memang benar bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 nakhoda beserta 12 ABK lainnya, artinya di kapal Poseidon 03 tersebut ada 13 ABK dengan nakhoda ini meninggalkan Teluk Jakarta untuk melaut dalam rangka mencari cumi,” terang Donny.
Setelah 5 hari mencari cumi, pada 24 Maret 2024 terjadi keributan antara nakhoda dan salah satu KKM-nya (Kepala Kamar Mesin) yang dipicu akibat nakhoda kesal melihat KKM tengah bersantai.
“Nakhoda mendapati KKM ini sedang tidur-tiduran di saat hasil tangkapan ikan, tangkapan cumi tidak banyak. Ternyata ini sangat membekas dari KKM. Kemudian tanggal 27 Maret 2024, ini seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat. Sehingga kita harus mencari satu persatu, ada yang di Bandung Barat, Jawa Barat, di Mentawai, Sumatera Barat, kemudian ada juga di Sorolangun, Jambi, dan ada di wilayah Jakarta Utara,” ucap Donny.
Kemudian, dari hasil pengumpulan data, didapatkan bahwa pada 27 Maret 2024, nakhoda kapal sudah tidak bersama-sama lagi di atas kapal Poseidon 03. Diduga nakhoda kapal telah dibuang, tetapi saksi tidak mengetahui siapa pelakunya.
“Karena saksi ada yang mendengar nakhoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong. Tanggal 27 itu juga kapal Poseidon 03 ini merapat di perairan Belitung. Di situ KKM atas nama atau inisial B dan salah satu ABK berinisial R ini menjual semua barang-barang yang ada di atas kapal pesiaran 3,” tegasnya.
Adapun barang yang dijual itu adalah hasil tangkapan cumi, barang bukti untuk keperluan berlayar, termasuk alat navigator, spare part, dan juga alat satelit.
“Kemudian berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih Rp400 juta. Dan akhirnya pada tanggal 15 Maret 2025, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku B dan R,” tukasnya.
Sementara itu, Donny mengungkap bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya, yakni telah menjual barang-barang yang ada di atas kapal Poseidon 03.
“Mereka menjual dengan harga Rp41.200.000, dan sebagian kecil dari itu diberikan kepada ABK kapal yang lain untuk membeli tiket pesawat kembali ke rumah masing-masing. Dengan syarat mereka mengancam, jangan ada yang melapor polisi, jangan ada yang kembali ke Jakarta, sembunyi saja dulu sampai situasi sudah aman,” tukasnya.
Kemudian, Donny menegaskan bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi rasa ketersinggungan akibat pelaku ditegur korban pada saat merasa sedang tidak enak badan.
“Jadi dari peristiwa itu membekas sehingga akhirnya pelaku berinisiatif sendiri dan dibantu oleh adiknya untuk melakukan peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal penggelapan murni, yakni Pasal 372 dan penggelapan dalam jabatan di Pasal 374, Pasal 359 karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ars/dpi)
Load more