Lisa Mariana Sebut Ini Ancaman Menakutkan Ridwan Kamil untuk Dirinya Kalau Tak Mau Bungkam: Nanti Kalau Akang Dipecat, Kamu Siapa yang Kasih Uang?
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com - Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil (RK) dengan Lisa Mariana (LM) menjadi viral belakangan ini. Ditengah viralnya isu tersebut, LM berani bongkar ancaman “menakutkan” dari Ridwan Kamil untuk dirinya kalau tak mau menggugurkan kandungannya dan bungkam.
Di podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS berjudul EKSKLUSIF!! PENGAKUAN LISA MARIANA TANPA SENSOR!! yang tayang pada Kamis (24/4/2025), Lisa Mariana mengatakan dirinya hamil usai bertemu selama 3 hari 2 malam pada tahun 2021 lalu di Palembang dengan RK.
“Aku ngabarin dia tiga minggu setelah kejadian. Aku pikir aku Covid-19. Aku telepon, ‘Kang Lisa hamil’. Terus dia syok. 5-10 Menit kemudian dia telepon aku. ‘Lisa masa depanmu masih panjang. Udah kuliah aja yang bener. Akang biayai’. Gitu janji manisnya,” ujarnya.
“‘Untuk anak kamu cari rumah sakit yang bagus untuk menggugurkan’. Dikasih dana. Langsung dikirim. Bukan transfer ya. (Dikirim uang) di kotak Covid-19 di bawahnya itu uang. Dikirim ke alamat kakakku. Kakakku enggak tahu isinya uang,” sambungnya.
Lisa Mariana mengaku tidak menggunakan uang senilai hampir Rp100 juta itu untuk menggugurkan kandungannya. Namun, dia memakainya untuk bertahan hidup.
“Aku enggak pakai buat gugurkan kandungan. Aku pakai buat bertahan hidup dan dia kecewa di situ. Makanya dia bilang, ‘Lisa kamu bohong’,” ungkapnya.
LM pun mengaku mendapat ancaman lantaran tak mau menggugurkan kandungannya dan apabila dia bicara ke publik.
- Instagram @lisamarianaaa
“Dia mengancam. Jangan macam-macam saya mau mencalonkan diri sebagai presiden. Nanti kalau akang dipecat, kamu siapa lagi yang kasih uang atau nanti kamu saya penjarakan atau anak kamu diambil negara. Aku diancam begitu jadi takut. Keluarga aku juga diterornya enggak main-main,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah kemunculan LM ke publik karena “titipan” lawan politik Ridwan Kamil, Lisa Mariana langsung membantahnya.
“Enggak ada. Kan ada yang bilang aku disuruh partai mana, ditunjangin siapa, enggak ada. Aku enggak ngerti politik. Dia yang deketin aku duluan,” tegasnya.
Setelah mengetahui LM hamil, kata dia, RK pun sulit dihubungi secara langsung dan berakhir Lisa Mariana pun berkomunikasi lewat ajudannya.
“‘Lisa Telegram saya sudah saya tutup karena ketahuan istri saya’. Jadi lanjut sama ajudannya (komunikasi LM dengan RK),” terangnya.
Lisa Mariana pun menceritakan bagaimana saat dirinya bertemu RK di Palembang sebelum komunikasinya terputus.
“Dia lagi di Palembang, aku diundang datang. Dia janji mau kuliahin aku. Tiket, semua, dia yang fasilitasi. Kita satu hotel, tapi beda lantai. Aku nunggu dia kerja. Begitu selesai jam 10-11 malam itu baru aku disuruh naik ke kamar dia. Kita ngobrol-ngobrol dan terjadilah hubungan,” kata dia.
Secara blak-blakan, Lisa Mariana mengatakan RK tak mau menggunakan kondom ketika berhubungan dengannya.
“Dia yang enggak mau. Aku selalu bawa kok di tas aku memang buat jaga-jaga karena mau ketemu beliau,” ungkapnya.
Lewat Instagram @ridwankamil pada Kamis (27/3/2025) lalu Ridwan Kamil sudah memberikan klarifikasinya.
“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” katanya.
“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali terkait permohonan bantuan kuliah. Dan Permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” sambungnya.
Teranyar, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Dia mengatakan Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). (nsi)
Load more