Modus Komplotan Ganjal ATM, Waspada Jika Kartu Tersangkut saat Lakukan Penarikan Uang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang kerap beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, terdapat empat pelaku dalam kasus tersebut yang dua di antaranya telah ditangkap.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka komplotan pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (25/4).
Alfret menjelaskan, kedua pelaku, yaitu IR (37) dan CI (35) yang kerap beraksi di sejumlah gerai ATM wilayah Teluk Betung Selatan.
"Kawanan ini mengaku sudah 4 kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandarlampung," ujarnya.
Adapun pencurian terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (26/3) di gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.
"Hasil pemeriksaan, korban para pelaku mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp3,3 juta," ujar Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan mengganjal lubang / slot masuk kartu ATM dengan tusuk gigi.
"Saat ada korban yang masuk untuk melakukan penarikan uang, maka kartu ATM akan tersangkut, akibat tusuk gigi yang dimasukkan pelaku, barulah kawanan ini datang berpura-pura membantu memasukkan kartu ATM korban," ujarnya.
Kemudian, tanpa diketahui korban, Pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM milik pelaku yang telah disiapkan sebelumnya.
"Jadi para pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memasukkan tusuk gigi, ada yang bertugas pura-pura membantu korban dan ada yang mengintip nomor pin ATM korbannya," kata AKP Dhedi.
Setelah menukar kartu ATM korban, lanjut dia, pelaku menguras isi saldonya berbekal nomor pin yang berhasil dilihat.
"Dalam sekali beraksi, kawanan ini bisa menyatroni lima gerai ATM dan menyasar gerai ATM yang sepi. Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata dia. (ant/dpi)
Load more