Sembilan Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Tak Ditahan, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya
- Antara
Djuhandani menyebutkan bahwa terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Sesuai asas Lex Consumen Derogat Legi Consumte yang berarti aturan yang digunakan adalah berdasarkan fakta-fakta yang dominan dalam suatu perkara sehingga melihat dari posisi kasus a quo fakta yang dominan adalah terkait pemalsuan dokumen dimana tidak menyebabkan kerugian nyata terhadap keuangan negara atau perekonomian negara,” terang Djuhandani.
“Sehingga penyidik tetap berkeyakinan bahwa perkara a quo bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi karena yang mengalami kerugian adalah masyarakat nelayan,” sambungnya.
Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Cikarang telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya.
Sedangkan, hasil penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan, Kecamatan Tarumajaya, dan proses pensertifikatan telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan modus operandi yang sama dengan perkara di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Sehingga hal ini kontradiktif dengan petunjuk JPU yang menyatakan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP menurut penyidik telah nyata terjadi dan terpenuhi semua unsur baik secara formil maupun materiil,” ucap Djuhandani.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Adapun sembilan tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya berinisial MS yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian tersangka AR, yakni Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang. Tersangka menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.
Kemudian tersangka JM, yakni Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Selanjutnya Y dan S yang merupakan staf di Kantor Desa Segarajaya.
Selain itu, juga tersangka AP yang merupakan ketua tim support PTSL, GG petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer dan HS selaku tenaga pembantu pada tim. (ars/nsi)
Load more