5 Tersangka Peredaran Uang Palsu di Sleman dan Yogyakarta Ditangkap, Modusnya Bikin Tak Habis Pikir
- tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap DP pada 15 April 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap DP, dia mendapatkan upal tersebut dari RI yang kemudian turut diamankan.
Dari pengakuan RI, dia mengaku telah memperoleh upal tersebut dari DA.
"DA diduga membeli upal dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok upal tersebut," ucap Joko.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 6 lembar upal pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone Pro Max warna ungu, 1 unit Xiaomi 11 T warna abu-abu dan 1 unit Vivo V30e warna biru muda.
Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 Miliar.(scp/lkf)
Load more