Komisi III DPR Usul Kasus Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Diselesaikan Secara Kekeluargaan: Kadaluwarsa di Mata Hukum
- Aldi-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengusulkan kasus eksploitasi dan penganiayaan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara kekeluargaan.
Pasalnya, kata dia, kasus tersebut sudah terjadi 28 tahun yang lalu atau pada 1997. Kasus ini juga dianggap telah kadaluwarsa di mata hukum sehingga akan lemah jika diusut kembali secara pidana.
“Misalkan mengakibatkan meninggal dunia pun, itu kedaluwarsanya 18 tahun. Jadi hampir pasti kalau bicara pidana, pasti argumentasi hukumnya lemah. Lain halnya kalau bicara soal pelanggaran HAM,” kata Rudianto di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Politisi Partai NasDem ini menilai kasus ini sulit diinvestigasi jika memakai Undang-Undang (UU) Tindak Perdagangan Anak. Sebab, UU tersebut baru ada pada 2002. Sedangkan kasus OCI terjadi pada 1997.
Oleh karena itu, Rudianto mengusulkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dia juga meminta manajemen OCI lebih peka atas tuntutan para korban.
“Saya berharap hati pihak manajemen OCI ini bisa tergugah hatinya supaya bisa peka dan peduli kepada korban-korban yang sedang mencari keadilan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat mendorong Mabes Polri membuka kembali kasus OCI. Hal ini disampaikan saat Komisi XIII DPR melakukan audiensi dengan mantan pemain OCI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Sebagai negara hukum, Sugiat menilai kasus itu harus dibuka kembali meskipun kejadiannya terjadi 28 tahun yang lalu.
“Kita akan sama-sama menguatkan ke Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dengan runtutan-runtutan kejahatan yang sudah ada,” kata dia. (saa/iwh)
Load more