GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Kebut Bongkar Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Group

KPK kebut usut penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group.
Kamis, 24 April 2025 - 11:10 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebut pengusutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group. 

Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul ada pemeriksaan Saudara TSL (Tejo Suryo Laksono) ya dilakukan oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis (23/4/2025). 

Tessa mengatakan, pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan penyidik untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

tvonenews

Gerak cepat ini dilakukan KPK lantaran masa penahanan para tersangka kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 280 miliar itu akan segera berakhir. 

"Karena sudah mendekati berakhirnya masa penahanan. Jadi sudah ada beberapa petunjuk yang dipenuhi, salah satunya adalah untuk pemeriksaan saudara TSL dimaksud," katanya. 

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Tejo mengenai perannya sebagai direktur PT GRC.

Dalam kasus ini, Tejo melalui PT GRC diduga menampung uang ratusan miliar dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). 

"Terutama pengetahuan dan perannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai direktur di PT GRC," terang Tessa.

Tejo saat ini sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung.

PT Graha Telkom Sigma merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data.

Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan pada 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar. 

Kasus itu bermula saat Robert berniat membuka bisnis data center pada akhir 2016 lalu.

Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. 

Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut.

Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar Telkomsigma bisa mendanai pengadaan data center dimaksud. 

Direktur Human Capital & Finance PT SCC periode Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. 

Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. 

Bakhtiar saat itu menjanjikan Rp 1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar.

Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampung dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL). 

Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin.

Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate.  

Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI.

Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana.

Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar. 

Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.

Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali, yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus pengadaan server dan storage di anak usaha Telkom Group itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp280 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

MoU dagang RI–AS resmi diteken. Tarif turun, tapi risiko banjir impor, tekanan UMKM, dan ketimpangan perdagangan mulai jadi sorotan.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS batalkan tarif Trump, Airlangga pastikan perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sambil dikaji ulang dalam masa konsultasi 60 hari.
Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Beberapa hari lalu, mencuat terkait kabar Ibu Ketua BEM UGM diteror. Hal ini terjadi, usai Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik terkait kasus anak

Trending

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto lontarkan kritikan pedas terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob ke seorang Siswa di Tual,
Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Chelsea harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh Burnley pada lanjutan Liga Inggris, Sabtu (21/2/2026).
Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Sukses meniti karier di Liga Voli Korea selama dua musim, Megawati Hangestri Pertiwi membagikan pesan kepada para juniornya yang hendak berkarier abroad. (22/2)
Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League 2025/2026 pada pekan ke-22 berlangsung menarik perhatian pada Sabtu (21/2/2026).
Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia dibuat takjub dengan penampilan Jay Idzes saat Sassuolo menang 3-0 atas Hellas Verona. Kapten Timnas Indonesia itu tampil nyaris sempurna dan jadi kunci clean sheet Neroverdi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT