Buntut Kasus Direktur TV Swasta TB, Kejagung Beberkan Bukti Ini ke Dewan Pers
- istimewa
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Direktur Pemberitaan TV Swasta TB
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan TB diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.
Terkait hal ini, TB disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di TV Swasta mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.
Menurut, Abdul Qohar, perbuatan TB ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan TV Swasta untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4) dini hari.
Qohar mengatakan TB menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan.
TB disebut menerima 'orderan' Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.
"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," bebernya.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan TV Swasta news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa," lanjutnya.
Tak hanya itu, TB, kata Qohar, memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar perhitungan kerugian sebagaimana berita di TV Swasta adalah bohong.
Load more