Jakarta, tvOnenews.com - Direktur JakTV Tian Bahtiar ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga membuat pemberitaan yang menciptakan framing negatif tentang kinerja Kejaksaan Agung dalam proses pengungkapan kasus PT Timah dan kasus importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Pihak Kejaksaan melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, membuat berita adalah sesuatu yang mulia, termasuk berita dengan framing negatif karena dapat menjadi kritik, tetapi ia menekankan bahwa pemufakatan jahat untuk merusak citra kejaksaan tak dapat dibenarkan.
“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi," kata Harli saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4/2025).
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH menyatakan seharusnya kalau pihak Kejaksaan Agung menilai pemberitaan negatif dan merusak citra, harusnya menggunakan hak jawab sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam undang undang tersebut dijelaskan adanya Hak Jawab apabila merasa keberatan terhadap isi sebuah pemberitaan," ujar Niel, Selasa (22/4/2025).
Nathaniel Hutagaol juga menambahkan sangat janggal pemberitaan negatif dianggap dasar perintangan penyidikan/
"Memang berita bisa sembunyikan alat bukti atau sembunyikan tersangka atau buat tersangka melarikan diri? Kan ini cukup tendesius dan mencederai kebebasan pers," tambah Niel.
Nathaniel Hutagaol juga menegaskan apabila karena pemberitaan yang negatif, dianggap merusak konsentrasi penyidik adalah hal yang aneh.
Load more