ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan salah satu tv nasional Tian Bahtiar (TB).
Menurut Hendry, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh TB menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejagung dalam sejumlah perkara korupsi.
Hendry menilai seharusnya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditangkap atau dikriminalisasi.
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers, bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).
Hendry mengatakan hal ini sebagai respons dari penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar, yakni korupsi timah, ekspor CPO dan importasi gula.
Menurut dia, Kejagung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik.
Load more