Oknum Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Baru Tinggal 8 Bulan, Polisi: Tak Saling Kenal
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES alias UF yang merekam mahasiswi berinisial SS saat tengah mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengungkap bahwa pelaku ternyata baru 8 bulan tinggal di indekos.
“Pelaku tinggal disitu sudah 8 bulan,” jelas Firdaus, kepada wartawan, pada Senin (21/4/2025).
Kemudian Firdaus menerangkan bahwa antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal. Bahkan keduanya juga tidak pernah berinteraksi.
“(Pelaku) tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi,” ucapnya.
Sementara itu dijelaskan bahwa pelaku dapat melancarkan aksinya itu lantaran memanjat ke atas plafon kamar mandi saat korban tengah mandi.
“Nah terkait dengan TKP bagaimana pelaku bisa merekam itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi. Disitu terlihat ada lubang angin yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphonenya yang berdurasi 8 detik,” ucapnya.
Kemudian Firdaus menerangkan bahwa korban mengetahui aksi pelaku ini usai sadar melihat adanya kamera. Setelahnya korban menghubungi rekannya dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Karena korban menyadari atau sadar kamera, korban menghubungi teman-temannya dan langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Metro Jakarta Pusat,” terang Firdaus.
Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES alias UF yang merekam mahasiswi berinisial SS saat tengah mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengatakan bahwa pelaku terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Padal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Firdaus, kepada wartawan, pada Senin (21/4/2025).
Sementara itu Firdaus menuturkan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya lantaran iseng karena mendengar suara korban tengah mandi.
Kemudian pelaku langsung bergegas merekam korban. Pelaku mengakui hal ini dan perbuatannya baru dilakukan sekali.
Load more