Jajaran KPU Tinjau Pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di 8 Daerah, Afifuddin Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Delapan Kabupaten/Kota telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Delapan daerah itu di antaranya, Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).
Selanjutnya, Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukannya, seluruh PSU yang digelar di delapan Kabupaten/Kota tersebut berjalan dengan lancar.
“Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), (berjalan) dengan lancar dan sukses,” kata dia dalam keterangannya dilihat, Minggu (20/4/2025).
Pada pelaksanaan pemantauan, seluruh jajaran KPU disebar ke sejumlah titik seperti, PSU di Kota Banjarbaru yang ditinjau langsung oleh Afifuddin, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.
PSU di Kabuoaten Serang, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU August Mellaz bersama Gubernur Banten Andra Soni.
Selanjutnya untuk PSU di Kabupaten Pasaman, Anggota KPU Yulianto Sudrajat meninjau pelaksanaan PSU di sejumlah TPS yang berada di Kecamatan Bonjol dan Tigo Nagari.
Sedangkan untuk PSU di Kabupaten Tasikmalaya, hadir melaksanakan monitoring Anggota KPU Idham Holik, dan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan, dimonitori oleh Anggota KPU Parsadaan Harahap.
Sementara Anggota KPU Iffa Rosita memantau langsung PSU di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun PSU di Kabupaten Empat Lawang dan Gorontalo Utara tanpa ditinjau oleh Komisioner KPU, namun pemungutan suara berlangsung dengan aman dan lancar.
Afifuddin menjelaskan, penghitungan suara PSU ini masih memanfaatkan aplikasi Sirekap. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hasil yang akurat.
“Selain tingkat partisipasi pemilih, PSU dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari sejak putusan MK juga memotret proses unggah dokumen C.Hasil dan D.Hasil ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),” tandasnya. (aha/raa)
Load more