Tak Hanya Beberkan Sumber Uang Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Kejagung Juga Bocorkan Buktinya
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan sumber uang sogokan Rp 60 miliar ke hakim di balik vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Belakangan diungkap uang itu berasal dari seseorang berinisial MSY.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya telah menetapkan MSY atau Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group sebagai tersangka baru dalam perkara itu.
Dengan penetapan itu, total ada delapan tersangka yang dijerat Kejagung dalam skandal suap itu.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY. Dimana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," beber Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025) malam.
Qohar menyebut dugaan suap tersebut berawal saat pertemuan antara Ariyanto (AR) selaku pengacara dari terdakwa korporasi kasus korupsi bahan baku minyak goreng dengan panitera bernama Wahyu Gunawan (WG) di. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus.
Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.
"Dalam pertemuan tersebut, Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar AR selaku pihak korporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusannya," ungkap Qohar.
Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi. Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.
Hanya saja, kala itu dia menyampaikan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi hanya Rp 20 miliar.
Menindaklanjuti hal itu, Wahyu bersama Ariyanto melakukan pertemuan dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Di mana waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa diputus bebas, namun bisa diputus lepas atau onslag.
Load more