Jakarta, tvOnenews.com - Div Propam Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga menyebut ada sejumlah saksi yang diperiksa hari ini di antaranya sejumlah penyidik termasuk dari Polres Kotawaringin Barat.
"Ya sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," ucapnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Poltak menuturkan keterangan saksi itu untuk menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan.
Poltak menegaskan kliennya Wiwik Sudarsih yang merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.
Load more