Update Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng, Propam Polri Kembali Periksa Sejumlah Saksi
- Istimewa
Laporan terhadap Djuhandhani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.
Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.
Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandhani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.
Persoalan ini berawal dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor.
Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Saat penyelidikan, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda.
Kemudian, pelapor Wiwik memberikan surat tanah asli itu yang sejatinya tidak perlu diberikan, hanya ditunjukkan. (raa)
Load more