News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Layangkan Kasasi Putusan Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejgung) RI mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa korporasi..
Selasa, 15 April 2025 - 20:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejgung) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi terkait vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa kasasi itu telah dilayangkan pihaknya sejak Kamis, 27 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah per tanggal 27 Maret 2025 sesuai akta permohonan kasasi," ucap Harli, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, Harli menjelaskan, pihaknya juga telah melengkapi memori kasasi dan menyerahkan kepada Mahkamah Agung pada Minggu, 9 April 2025.

"Kalau memori kasasinya juga sudah diserahkan pertanggal 9 April 2025," tutur Harli.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas. 

Ternyata begini perkara minyak goreng yang akhirnya diputuskan bebas.

Adapun susunan majelis hakim yang memberikan vonis bebas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, diantaranya Djuyamto sebagai ketua majelis hakim. 

Kemudian, anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.

Hakim mengetuk vonis bebas kepada terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng pada 19 Maret 2025.

Hakim menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng itu diketuk bebas karena dinilai bukan merupakan pemufakatan jahat.

Hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.

"Dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022, akan tetapi menurut pendapat Majelis Hakim rangkaian peristiwa tersebut bukanlah persekongkolan atau permufakatan jahat dengan niat untuk menguntungkan Para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah semata-mata melaksanakan kebijakan yang telah dibuat oleh Kementerian Perdagangan RI," bunyi salinan amar putusan, Senin (14/4).(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT