Kepala DLH Kota Tangsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Terbukti Bikin Perusahaan Fiktif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangsel.
Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Wahyunoto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, Wahyu ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar untuk tahun 2024.
“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ucap Rangga, Selasa (15/4/2025).
Peran Kepala DLH Tangsel
Rangga menjelaskan, Wahyunoto dalam kasus ini berperan sebagai sosok yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT.EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
"Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah," ujarnya.
Dalam prosesnya, Wahyunoto mempersiapakan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.
Dia bersengkokol dengan Direktur PT EPP yakni Sukron Yuliadi Mufti untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.
Buat Perusahaan Fiktif
Untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah tersebut, kata Rangga, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV.BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang mana akan dihadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah.
Lantaran PT.EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah.
Setelah memenangkan tender itu, PT.EPP tidak melasaknakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah.
Selain itu PT.EPP juga tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
“(Jadi Wahyu) secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Load more