Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di wilayah Kota Tangsel.
Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, Wahyunoto ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, Wahyu ditetapkan atas dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp75,9 miliar untuk tahun 2024.
“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ucap Rangga, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan, Wahyunoto dalam kasus ini berperan sebagai sosok yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT.EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
"Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah," ujarnya.
Load more