News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara karena Dianggap Lalai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara
Kamis, 17 Maret 2022 - 18:52 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy saat jalani sidang tuntutan di PN Jombang
Sumber :
  • Umar Sanusi

Jombang, Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri "Bibi" Andriansyah kembali digelar Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur Kamis (17/3/2022) siang. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut disampai JPU Adi Prasetyo.

Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai dari keterangan saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan. Menurut JPU, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut terpenuhi," kata Adi Prasetyo, "yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka. Unsur-unsur yang ada dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa." 

Berdasarkan uraian di atas, lanjut JPU, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009. Sehingga JPU minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," kata Adi Prasetyo.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Tubagus Joddy tidak tampak terjadi perubahan ekspresi di wajahnya.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan.

Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Yakni menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi.

"Tuntutan jaksa terlalu tinggi. Namun tanggapan kami akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan," ungkap Siswoyo.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara virtual. Majelis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lapas Jombang. 

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1 tahun 7 bulan), serta asisten rumah tangganya Siska Lorenza (21) mengalami luka dan selamat. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 4 November 2021. (Umar Sanusi/act)

 

Keterangan foto :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Tubagus Joddy dalam sidang tuntutan 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT