Ijazah Jokowi Digugat di PN Solo, UGM, KPU Solo hingga SMAN 6 Ikut Terseret
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Isu soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat. Kini pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Tak hanya Jokowi, Muhammad Taufiq juga turut menggugat sejumlah pihak terkait ijazah tersebut.
Total ada empat pihak yang menjadi tergugat, Jokowi menjadi tergugat 1, KPU Kota Solo menjadi tergugat 2, SMAN 6 Solo menjadi tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi tergugat 4.
- ANTARA
Taufiq didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo hari ini, Senin (14/4/2025).
Kemudian Taufiq membeberkan alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo.
"Dari tim kami meneruskan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada wartawan di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, alas an KPU Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di Bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
"UGM inikan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah," ungkapnya.
"Kedua, ijazah itu hanya satu, kalua ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada Namanya ikazah itu dua. Yang jadi pertanyaan, kalua dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," tambahnya. (muu)
Load more