Semarang, tvOnenews.com - Dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jateng terus diselidiki. Dari hasil penyelidikan sementara, tiga oknum ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Ketiga oknum itu merapakan petugas yang menjaga tahanan masing-masing Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiga oknum ini saat ini dilakukan penempatan khusus (Patsus).
“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidpropam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP (standart operasional prosedur) jaga tahanan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (14/4/2025).
Artanto menjelaskan, pemeriksaan sementara benar ketiga oknum ini melakukan kegiatan transaksional kepada para tahanan yang dilanggar. Selanjutnya, ketiga oknum akan menjalani sidang disiplin atas perbuatannya.
“Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus selama 30 hari kedepan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin. Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Artanto menerangkan jika beberapa saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk pria berinisial Z atau mantan tahanan pembuat konten yang mengungkapkan dugaan pungli di Rutan Polda Jateng.
“Memang sudah ada bukti awal yang cukup bagi penyidik Propam untuk melakukan penindakan terhadap ketiga penjaga tahanan tersebut,” tandasnya.
Load more