KPK: Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit, tapi Ada Permohonan dari Pihak Keluarga
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Minggu (22/3/2026).
“Bukan karena kondisi sakit,” katanya.
Budi menyebut Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga tersangka.
“Jadi karena ada permohonan dari pihak keluarga kemudian kami proses,” ujarnya.
Kabar soal Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi sorotan pada 21 Maret 2026.
Saat itu Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, berbicara kepada para wartawan setelah menjenguk suaminya.
Kepada wartawan Silvia mengatakan bahwa beredar informasi soal Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara di antara para tahanan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam. Kata orang-orang di dalam ya enggak ada. Beliau enggak ada,” kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” sambung dia.
Pada Sabtu (21/3/2026) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. Meski begitu, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut. (ant/nsi)
Load more