Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pengembangan kasus Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta. Kini Kejagung mengaku menjemput paksa Hakim Djuyamto untuk diperiksa dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penjemputan terhadap Djuyamto dilakukan lantaran yang bersangkutan merupakan Hakim Ketua dalam kasus itu.
Harli menambahkan sebelum melakukan penjemputan sedianya penyidik telah menunggu Djuyamto untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Hanya saja, kata dia, Djuyamto tak kunjung datang hingga Minggu (13/4) malam.
"Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Harli mengatakan pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim yang lain yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masih berjalan.
"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.
Diketahui sebelumnya,Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Load more